Kasus

Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Hasil Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Adapun hakim PT DKI menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Terdakwa Teddy Minahasa Memasuki Ruang Persidangan Untuk Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba dengan Menghadirkan 1 Saksi Ahli Psikologi Forensik di PN, Jakbar, Kamis (16/03/2023) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa sudah tepat.

Adapun hakim PT DKI menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

"Ya (banding ditolak) sudah tepat.

Rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim-hakim di Pengadilan Tinggi sama dengan hakim Pengadilan Negeri.

Maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Menurut dia, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah memeriksa fakta-fakta kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu.

Abdul turut meyakini bahwa Teddy Minahasa bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai bandingnya ditolak.

"Bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," papar Abdul.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

"Kasasi ini akan memeriksa apakah PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar atau judex yuri.

Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," lanjutnya lagi.

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini juga menyoroti soal kemungkinan bebasnya Teddy Minahasa dari jerat hukum.

Mengingat, tim kuasa hukum terdakwa yang mengeklaim kliennya tidak terbukti bersalah.

Teddy, dalam dakwaannya terbukti memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

"Kemungkinan selalu ada, tetapi rasanya tidak mungkin itu terjadi karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," jelas Abdul.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang Teddy Minahasa.

Baca juga: Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Baca juga: Mbappe Dimusuhi Pemain PSG, Sebut Tim Jadi Terpecah Belah

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/ Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut.

Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Sirande Palayukan dalam persidangan di PT DKI, Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

(kompas.com)

Baca juga: Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan

Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved