Kasus
AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan, Dianggap Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023) siang.
Dari penganiayaan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
(kompas.com)
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Baca juga: Buronan Kasus Penganiayaan Gigit Tangan Polwan Saat Ditangkap
Baca juga: Anak Perwira Polisi Polda Sumut Tersangka Penganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.