Kasus

AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan, Dianggap Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan

Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023) siang. 

Dari penganiayaan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

(kompas.com)

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Baca juga: Buronan Kasus Penganiayaan Gigit Tangan Polwan Saat Ditangkap

Baca juga: Anak Perwira Polisi Polda Sumut Tersangka Penganiayaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved