Berita Nagan Raya
Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit
Pria pengganguran itu diciduk polisi karena diduga merudapaksa seorang siswi berusia 16 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap SF (22), pemuda asal Kecamatan Tadu Raya karena diduga merudapaksa (memerkosa) seorang siswi SMA yang masih di bawah umur.
Tersangka pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan hingga Rabu (9/8/2023) kemarin masih ditahan di mapolres setempat.
Pria pengganguran itu diciduk polisi karena diduga merudapaksa seorang siswi berusia 16 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
“Kasus pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA itu berawal dari perkenalan via handphone antara pelaku dan korban,” ungkap Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Menurut AKP Machfud, peristiwa yang menimpa korban diperkirakan terjadi pada awal April 2023.
Dengan modal kenalan lewat hp, pemuda SF mengajak korban untuk bertemu di Alun-Alun Sukamakmue, ibu kota Kabupaten Nagan Raya.
Setelah bertemu, pemuda SF mengajak korban jalanjalan menggunakan sepeda motor (sepmor) miliknya, menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Keuchik dan 4 Perangkat Desa, Diduga Pungli Jual Beli Tanah
Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok
Baca juga: Muhammad Faril, Anak Nelayan di Pidie Direkrut Borneo FC
Sesampai di desa yang dituju, SF mengarahkan sepmornya ke kebun sawit milik warga setempat.
Di kebun sawit sepi itulah ia merudapaksa korban.
Sekali ternyata tak membuat SF puas atau merasa cukup.
“Pemerkosaan itu di lakukan lagi sebanyak lima kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu.
Nah, akibat perbuatan tersebut korban kini hamil,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban akhirnya mengaku kepada orang tua tentang siapa yang sudah menghamilinya.
Orang tua korban kemudian melaporkan pemuda SF ke polisi.
“Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Machfud.
Tersangka pelaku pemerkosaan berulang ini dijerat penyidik dengan Pasal 49 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 50 qanun ini mengatur ancaman hukuman bagi orang uang sengaja melakukan jarimah pemerkosaan dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 100 kali, paling banyaak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara palinng singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (riz)
Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Rudapaksa Murid hingga Hamil
Baca juga: Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Residivis Bandar Narkoba
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Beri Sanksi Tegas, Kasus Perselingkuhan ASN dan Honorer
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Pengangguran di Nagan Raya Diringkus Polisi,
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.