Berita Pidie

Polisi Ringkus 8 Warga Pidie Terlibat Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita

Polres Pidie meringkus delapan warga secara terpisah di enam kecamatan karena terlibat sabu dan ganja. Polisi mengamankan barang-bukti sebesar 228,36

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS / M NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan ganja di Mapolres setempat, Rabu (9/8/2023). 

PROHABA.CO, SIGLI - Polres Pidie meringkus delapan warga secara terpisah di enam kecamatan karena terlibat sabu dan ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Resnarkoba Polres Pidie mulai 7 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2023.

Polisi mengamankan barang-bukti sebesar 228,36 gram sabu, dan 705,65 gram ganja.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK kepada Serambi, Rabu (9/8/2023), mengatakan, penangkapan delapan warga dilakukan secara terpisah di Pidie.

Rinciannya, tujuh warga terlibat transaksi sabu dan satu karena ganja.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial SD (42) di Gampong Sagoe, Kecamatam Glumpang Baro, Pidie pada 7 Juni 2023.

Dari tangan SD, polisi mengamankan 12,03 gram sabu berjumlah empat paket.

Lalu, di hari yang sama polisi menangkan HB (33) warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila.

Selanjutnya, polisi menciduk lelaki IS (37) warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, pada 12 Juni 2023.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Napi Asal Aceh di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 12 Kg

IS diamankan di Rutan Kelas II B Sigli bersama satu paket sabu berjumlah 5,08 gram.

Kata Kapolres Imam Asfali, polisi menangkap JI (43) warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, pada 19 Juni 2023.

Polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dari JI yang beratnya 3,54 gram.

Lalu, 3 Juli 2023, polisi meringkus IN (43) warga Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee.

Dari pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,79 gram.

Berikutnya, Resnarkoba Polres Pidie menangkap AB (33) warga Gampong Baro, Kecamatan Tiro pada 11 Juli 2023.

AB diciduk di warung kopi Gampong Baro, sekaligus diamankan lima paket sabu seberat 1,35 gram.

Pada 13 Juli 2023, polisi menangkap ZL (54) warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, sekaligus polisi mengamankan ganja satu bungkus seberat 6,65 gram.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pria Penjual Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

Baca juga: Konsultan BTS 4G Dapat Rp 340 Juta Hanya Susun Jadwal Lelang

Lalu, RE (55) warga gampong sama dengan menemukan 21 paket ganja dibungkus dengan kertas buku seberat 200 gram.

Kata Kapolres Pidie, pada 5 Agustus 2023, Resnakoba berhasil menangkap FM (38) Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, dan IA (36) warga Gampong Pante Crueng Tanjong, Padang Tiji.

Keduanya ditangkap di kawasan perkebunan Gampong Kareung, Kecamatan Batee.

Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 202 gram.

“ Penangkapan di Batee merupakan terbesar jumlah barang bukti 202 gram kita gagalkan.

Kita sudah menyelamatkan 1.000 orang.

Total kita tangkap dari 7 Juni hingga 5 Agustus 20 orang,” jelas Kapolres Pidie dalam konferensi pers di Mapolres setempat, kemarin.

Ia menambahkan, pengungkapan sabu 202 gram akan diusut lebih mendalam, sebab berpontensi ada jaringan sabu.

Untuk itu, peran masyarakat harus membantu polisi mengungkap transaksi sabu di Pidie.

Sebab, tanpa bantuan warga sulit bagi warga menangkap pelaku terlibat narkotika. (naz)

Baca juga: Miliki 23 Paket Ganja, 2 Warga Aceh Barat Diringkus Polisi, Paket Dibalut Kertas Nasi

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Langsa Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu 

Baca juga: Gadis asal Pidie Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Gadai Emas Rp 4,6 Miliar

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 8 Tersangka Narkoba Bersama Barang Bukti 228,36 Gram Sabu dan 705,65 Gram Ganja, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved