Kasus
Jaksa KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga menerima suap dan gratifikasi mendapat julukan “bos dalem”.
“Hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara,” ujar Ali.
Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersamasama PNS di MA untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim menilai Gazalba tidak cukup bukti menerima suap. Mereka pun membebaskan Gazalba dari tuntutan Jaksa hingga memerintahkannya dikeluarkan dari penjara.
Pada Selasa malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, KPK secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Peduli Kondisi Kesehatan
Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: KPK akan Bertindak jika Harun Masiku Berada dalam Negeri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh",
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.