Kasus

Febri Diansyah akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku bakal memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Pasal tersebut berbunyi: 

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," demikian bunyi Pasal 12 E UU Tipikor. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Niam)
 

Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap, Terkait Pengadaan Barang

Baca juga: Kejari Aceh Timur Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Febri Diansyah Bakal Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved