Kasus

Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua MK Anwar Usman dkk akan Diperiksa Oleh Majelis Kehormatan MK

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, berencana memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK secara ...

Editor: Muliadi Gani
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.

Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, berencana memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK secara terbuka.

Ia mengaku pernah menggelar sidang terbuka saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Barangkali kalau disepakati ya (dengan 2 anggota MKMK lain), nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua," ucap Jimly setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023).

"Kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup.

Baca juga: Anwar Usman Dilantik sebagai Ketua MK Periode 2023-2028

Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka saja biar publik tahu, wartawan bisa bantu.

Karena ini sudah kepalang tanggung, jadi komoditas publik," ungkapnya.

Eks Ketua MK itu menegaskan bahwa masalah etika hakim konstitusi bukan masalah privat.

Etika pejabat publik, termasuk hakim konstitusi, adalah ranah publik, ujarnya.

"Kita harus terbuka," ujar senator perwakilan DKI Jakarta itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Baca juga: 6 Jenis Vitamin yang Jarang Diketahui? Yuk Kita Intip Apa Saja

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan akan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres besok ke KPU RI.

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kemarin, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

 

Baca juga: MK Putuskan Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023

Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK

Baca juga: Pemuda Langsa Diciduk Polisi karena Nekat Bawa Kabur Dumptruck

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Secara Terbuka", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved