Kasus
Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kasus Penipuan iPhone
Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. "Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun
PROHABA.CO - Kasus penipuan iPhone yang dilakukan terdakwa si kembar Rihana dan Rihani akhirnya dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
"Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah saat dihubungi, Rabu (22/9/2023).
Jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam transaksi elektronik.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Berikut ini perjalanan kasus Rihana-Rihani yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah menipu Rp 35 miliar.
Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023) Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, modus yang dipakai si kembar adalah menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.
Keduanya menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran yang membuat korban tergiur.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Wilayah Serpong, Lakukan Penipuan
"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih.
Namun Rihana dan Rihani ingkar janji, barang yang dipesan tidak dikirimkan.
Para korban sempat memberikan batas waktu, namun barang tersebut tak kunjung dikirimkan sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.
Keduanya dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi beserta korban.
Diduga total kerugian yang dialami korban adalah senilai Rp 35 miliar.
Sebelum akhirnya ditangkap, Rihana-Rihani sempat menjadi buronan polisi.
Nama si kembar Rihana dan Rihani bahkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
"Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Selasa (13/6/2023).
Saat itu Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan mereka.
Namun kemudian Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan meskipun saat itu keberadaan mereka belum diketahui.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com (9/6/2023).
Baca juga: IPW Minta Polda Metro Libatkan Densus 88, Buru Kembar Penipu Rihana-Rihani
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi 10 Ayat Pertama dan 10 Ayat Terakhir di Hari Jumat
Akan tetapi, pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus sebagai tersangka.
Hengki saat itu menyampaikan, tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dahulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Hengki.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Dituntut penjara 5 tahun
JPU menuntut si kembar dengan hukuman penjara selama lima tahun saat persidangan Selasa (21/11/2023).
Menurut JPU si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan ke korban.
Beberapa barang bukti di antaranya sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka kasus Penipuan Sesama Bhayangkari, Korban Rugi Rp 700 Juta
Baca juga: Keberatan Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan
Baca juga: MIRIS, Seorang Ibu Tega Siksa Anak Tirinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Rp 35 Miliar, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar",
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.