Berita Aceh Timur

4 Tahun tak Nafkahi Anak, Polisi Amankan Seorang Ayah di Aceh Timur Usai Dilaporkan Mantan Istri

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara berinisial HA (44) karena tuduhan

|
Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Ayah di Aceh Timur diamankan polisi usai dilaporkan oleh mantan istri karena telantarkan anak, Selasa (30/4/2024). 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara berinisial HA (44) karena tuduhan menelantarkan anak.

HA diadukan ke polisi oleh mantan istrinya karena tak memberi nafkah kepada anak selama 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dari penikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai empat orang anak,” kata Kasat Reskrim.

“Namun pada tahun 2017, rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi, dan pada tahun 2018, SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut," tuturnya.

Meski sudah resmi bercerai, tapi HA diwajibkan memberikan nafkah terhadap anaknya.

Namun nafkah itu hanya berlangsung beberapa bulan saja diberikan.

Baca juga: Okie Agustina Dapat Nafkah Anak Rp 5 Juta Per Bulan, Mantan Keberatan Kasih Lebih

Baca juga: Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal

Baca juga: Giliran Wasit yang Pimpin Laga Indonesia vs Uzbekistan Tuai Kontroversi, Ini Profil Shen Yinhao

Selanjutnya, sejak saat itu dan sampai saat ini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak-anaknya.

Akibat kejadian tersebut, SA merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu (30/3/2024).

Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan.

Pada Senin (29/4/2024) sore sekira jam 17.30 WIB, tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi.

Kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan HA.

“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” beber Kasat Reskrim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved