Berita Aceh Timur
4 Tahun tak Nafkahi Anak, Polisi Amankan Seorang Ayah di Aceh Timur Usai Dilaporkan Mantan Istri
Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara berinisial HA (44) karena tuduhan
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara berinisial HA (44) karena tuduhan menelantarkan anak.
HA diadukan ke polisi oleh mantan istrinya karena tak memberi nafkah kepada anak selama 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, HA dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998, melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.
“Dari penikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai empat orang anak,” kata Kasat Reskrim.
“Namun pada tahun 2017, rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi, dan pada tahun 2018, SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut," tuturnya.
Meski sudah resmi bercerai, tapi HA diwajibkan memberikan nafkah terhadap anaknya.
Namun nafkah itu hanya berlangsung beberapa bulan saja diberikan.
Baca juga: Okie Agustina Dapat Nafkah Anak Rp 5 Juta Per Bulan, Mantan Keberatan Kasih Lebih
Baca juga: Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal
Baca juga: Giliran Wasit yang Pimpin Laga Indonesia vs Uzbekistan Tuai Kontroversi, Ini Profil Shen Yinhao
Selanjutnya, sejak saat itu dan sampai saat ini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak-anaknya.
Akibat kejadian tersebut, SA merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Sabtu (30/3/2024).
Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan.
Pada Senin (29/4/2024) sore sekira jam 17.30 WIB, tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi.
Kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan HA.
“Kepada anggota kami, HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” beber Kasat Reskrim.
ayah tak nafkahi anak
nafkah anak
istri polisikan mantan suami
ayah telantarkan anak
Tanah Luas Aceh Utara
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh |
![]() |
---|
Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.