Berita Kriminal

Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan

Lima oknum anggota Polri di Polda Jawa Tengah ditangkap Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi oknum polisi. Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan 

PROHABA.CO - Lima oknum anggota Polri di Polda Jawa Tengah ditangkap Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penangkapan atau ungkap kasus. 

Kelima tersangka berinisial AW (43), PN (42), RS (31), IKH (26) dan MAAIW (26) 

Mereka diduga menilep barang bukti sabu seberat 250,4 gram.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menyatakan penyelidikan terhadap kelima oknum masih dilakukan.

"Kasus itu sudah diproses," ucapnya, Senin (15/7/2024).

Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut.

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap 

Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.

Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.

Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.

Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.

Baca juga: Oknum Polisi Beristri Dicambuk di Kota Jantho, Terbukti Khalwat dengan Wanita Lain

Baca juga: Diduga Mencuri Sawit, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tamiang Babak Belur Diamuk Massa

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.

Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu.

Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Kemudian hasil ungkap kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30. Awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram, diserahkan dan dilaporkan 170 gram.

Berikutnya, pengungkapan kasus di Tegal juga, Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30.

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak 400, gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan sebanyak 250 gram.

Penangkapan para tersangka tersebar di kalangan jurnalis sepekan kemudian.

Namun, ketika Tribun mengkonfirmasi kasus tersebut Polda Jateng sempat memilih untuk bungkam.

 

Baca juga: Tim Buser Gampong PB Seleumak Gerebek Muda Mudi Pesta Sabu di Losmen, Diserahkan ke BNNK Langsa

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Kurir dalam Penggerebekan Gudang Sabu 72 Kg Berkedok Kontrakan di Tangerang 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 9 Paket Sabu Disita

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng yang Gelapkan Barang Bukti Sabu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved