Korupsi

DPR Segera Panggil Menteri BUMN Terkait Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax

Menteri BUMN, Erick Thohir hingga direksi Pertamina bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai keterangan terkait skandal

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK PERTAMINA - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang menyeret anak usaha Pertamina terus bergulir. 

Menteri BUMN, Erick Thohir hingga direksi Pertamina bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai keterangan terkait skandal yang merugikan negara hingga ratusan triliun Rupiah tersebut.

Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Direksi Pertamina terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.

Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Namun, Eko belum bisa memastikan jadwal rapat bersama jajaran Pertamina dan Menteri BUMN.

"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). 

Dia prihatin dengan kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air.

"Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya. 

Pihaknya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Siapapun yang terbukti bersalah, dikatakan Eko, harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli dan Korupsi, Diusut Propam Polri

Penetapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Kejagung menemukan sejumlah alat bukti dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

Modus Mengurangi Produksi dan Mengoplos Pertalite

Modus para tersangka adalah mengondisikan agar produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga ada alasan untuk mengimpor minyak dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Modus lainnya adalah dengan mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

"Jadi dia (tersangka) mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92.

Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak (Banten).

Nah, lalu di-blended-lah (dicampur)  di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya (merek dagang) RON 92," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip BBC Indonesia, Selasa (25/2/2025).

Tujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT PertaminaInternasional, ZF selaku Direktur Utama PT PertaminaInternasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Prabowo Ultimatum Seluruh Aparat dan Institusi untuk Bersihkan Diri dari Korupsi Sebelum Dibersihkan

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

"Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kapada wartawan, Senin (10/2/2025).

Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nonor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025). 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Infonya begitu," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut, termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

"Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, " pungkasnya.

Baca juga: Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Lima Beasiswa Dalam Negeri yang Dibuka Tahun 2025, Ini Cara Daftar, Persyaratan, hingga Benefitnya

Baca juga: Wasit Asing Pimpin Play-off Promosi Liga 1, Ini Link Live Streaming dan Live Score Persijap vs PSPS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax, DPR Segera Panggil Menteri BUMN, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved