Berita Aceh Utara

Napi Narkotika Ditangkap Warga Saat Mencuri di Kebun, Setelah 4 Tahun Kabur dari LP

Seorang narapidana (napi) kasus narkotika yang buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat mencuri di sebuah kebun dalam kawasan

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Foto Dok Lapas Lhoksukon. FOTO Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 LP Kelas IIB Lhoksukon. Aksinya kabur dari LP membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian di kebun warga.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Seorang narapidana (napi) kasus narkotika yang buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat mencuri di sebuah kebun dalam kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (11/5/2025).

Napi tersebut bernama Agusyadi (32), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Ia sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan  (LP) Kelas IIB Lhoksukon pada 15 Agustus 2022.

Berdasarakan informasi yang dihimpun Prohaba, penangkapan pelaku bermula saat sejumlah warga memergoki Agusyadi diduga mencuri hasil kebun milik warga.

Setelah diamankan, warga langsung menyerahkannya ke Mapolres Lhokseumawe.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria tersebut merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara.

Nama Agusyadi tercantum dalam DPO bernomor DPO/20/NI/RES.4.2/2023, berdasarkan surat permintaan dari Kepala LP Kelas IIB Lhoksukon bernomor WI.PAS.PAS.20- PK.10.01-574 tertanggal 6 Maret 2023.

Agusyadi adalah napi perkara narkotika jenis sabu-sabu, yang dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada sidang pamungkas tanggal 26 Juli 2022.

Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap Tersangka DPO Kasus Penculikan Polda Sumut

Baca juga: Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya

Ia dihukum penjara delapan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus pelarian Agusyadi sempat menghebohkan pihak LP Lhoksukon kala itu.

Ia diketahui kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, lalu melompati tembok belakang LP sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, para napi lain tengah mengikuti kegiatan pengajian rutin di dalam blok.

Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 LP Kelas IIB Lhoksukon. Aksinya kabur dari LP membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian di kebun warga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved