Berita Langsa

Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN TERSANGKA KOKAIN - Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa saat menyerahkan BB kokain dan tersangka kepada JPU Kejari Langsa, di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (6/8/2025).

Pada sebuah rumah di Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.

Saat digeledah, dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M Amin, kembali disita barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor (sepmor). 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa lalu kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Saat penggerebekan pada sebuah rumah di Pangkalan Susu, Sumaterta Utara itu, aparat menangkap lagi 1 orang pelaku, Swandi dan disita BB 24 kg kokain. 

Kemudian, berapa hari berselang, ditangkap 1 orang tersangka lainnya yaitu Muhammad Amri Tuahta di Kota Medan. 

Setelah penimbangan resmi di Pegadaian, total berat kokain yang disita mencapai 27.853,26 gram atau hampir 28 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan kokain terbesar di wilayah tersebut tahun ini.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dan negara. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tutup AKP Mulyadi. (*)

Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Pelaku Ditangkap

Baca juga: 35 Anggota Dewan dari Kabupaten Ini Masuk Daftar Penerima BSU

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Satu Tersangka Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News