Berita Aceh Utara
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam
Sungguh pilu nasib seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Bagaimana tidak, ia mengalami trauma berat usai diduga dirudapaksa oleh tetangganya
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Sungguh pilu nasib seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Bagaimana tidak, ia mengalami trauma berat usai diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri berinsial AM (23) di salah satu kebun kelapa di wilayah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku AM tak lain adalah tetangganya korban yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan sikap drastis yang terjadi pada anaknya.
Dimana, Putrinya yang biasanya ceria dan terbuka, mendadak menjadi pendiam, sering melamun, dan bahkan memutuskan untuk berhenti sekolah.
Kecurigaan sang ibu untuk mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya hingga bertanya lebih dalam dan akhirnya sang anak mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya.
Pria AM tega melakukan tindakan bejat terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2025.
Pertemuan-pertemuan itu terjadi di lokasi yang sepi, seperti di belakang rumah warga dan kebun kelapa, dengan modus ajakan bertemu dan pemberian uang.
Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.
Namun, keberanian korban untuk berbicara menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Setelah laporan dibuat ke Polres Aceh Utara, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Hasil visum et repertum menunjukkan bukti yang menguatkan pengakuan korban.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, akhirnya ditangkap saat pulang dari mencari ikan.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahakamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam persidangan, terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut karena suka pada korban.
Terdakwa ingin melamar korban, tetapi belum cukup mahar.
Setelah melaui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa AM berupa uqubat takzir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 21/ JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung
Kronologis kejadian
Kasus ini berawal Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu terdakwa AM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaannya dan mengajaknya untuk bertemu.
AM merupakan tetangga korban, yang masih berada dalam satu desa di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya kemudian bertemu di belakang rumah milik warga pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB.
Saat korban tiba di belakang rumah tersebut, terdakwa kemudian menarik tangganya.
Korban kemudian dirudapaksa terdakwa. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Tak berhenti di situ, pada 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban bertemu dengan alasan akan memberikan uang Rp20.000.
Korban dan terdakwa kembali bertemu di belakang rumah milik warga tersebut.
“Kita buat lagi seperti malam itu ya,” ujar terdakwa pada korban.
Terdakwa pun kembali merudapaksa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang. Kali ini, sebelum pulang, korban menjemput adiknya mengaji.
Selanjutnya pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
Terdakwa kemudian menentukan lokasi pertemuan yang berada di kebun kelapa milik warga di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Saat bertemu, terdakwa langsung menarik tangan dan merudapaksa korban.
Setelah itu, terdakwa menyuruh korban pulang dan mengancam via WhatsApp agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Jangan kamu bilang sama ibumu!” ancam terdakwa.
Namun, kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan sikap pada diri koban.
Sebelumnya korban doyan bercerita, tiba-tiba berubah menjadi pendiam dan sering melalum.
Korban juga menutuskan tidak ingin lagi melanjutkan sekolah, yang saat itu duduk di bangku SMP.
Ibu korban yang curiga, kemudian menanyakan kepada korban hal apa yang terjadi pada dirinya.
Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dirudapaksa oleh terdakwa.
Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban selanjutnya melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
Berdasarkan hasil visum etrRepertum terhadap korbam, didapti hasil bahwa selaput dara korban sudah tak lagi utuh.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat ia pulang melaut.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Pilu! Nasib Gadis Yatim Piatu jadi Korban Kekerasan Oleh Tantenya di Kampar Riau, Korban Alami Luka
Baca juga: Pilu! Bocah 5 Tahun di Kota Bogor Dianiaya Ayah Tiri hingga Babak Belur
Baca juga: Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang |
![]() |
---|
Cekcok Rumah Tangga, Pria di Aceh Utara Nekat Bakar Diri di Depan Istri |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.