Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Timur

Empat Terpidana Jinayat Dicambuk 30 hingga 100 Kali di Aceh Timur

Empat warga Aceh Timur menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Rabu (11/2/2026).

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
EKSEKUSI DICAMBUK - Pelanggar syariat islam dieksekusi cambuk di depan kantor Satpol PP Aceh Timur, Rabu (11/2/2026). Hukuman cambuk tersebut dijatuhkan kepada Empat warga Aceh Timur berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Syar’iah Idi atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/HO) 

Pemerintah daerah menekankan bahwa pelaksanaan hukuman dilakukan bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar masyarakat menjauhi perbuatan yang dilarang agama.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih taat terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

(Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

Baca juga: Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 hingga 100 Kali, Dua Di Antaranya Karena Zina, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved