Komplotan Maling Gasak Mesin Produksi Milik PT Mandiri Union Sejati Ditangkap Polisi  

Komplotan maling yang beraksi mencuri spare part mesin milik PT Mandiri Union Sejati, pada Kamis (25/8/2022) lalu, diringkus aparat Polsek Balaraja.

Editor: Misran Asri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pencuri - omplotan maling yang beraksi mencuri spare part mesin milik PT Mandiri Union Sejati, pada Kamis (25/8/2022) lalu, diringkus aparat Polsek Balaraja. 

Komplotan maling yang beraksi mencuri spare part mesin milik PT Mandiri Union Sejati, pada Kamis (25/8/2022) lalu, diringkus aparat Polsek Balaraja.

PROHABA.CO, BALARAJA - Komplotan maling yang beraksi mencuri spare part mesin milik PT Mandiri Union Sejati, pada Kamis (25/8/2022) lalu, diringkus aparat Polsek Balaraja.

Komplotan maling tersebut mencuri 75 besi spare part mesin produksi dari perusahaan PT Mandiri Union Sejati yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Sabtu (10/9/2022) mengatakan komplotan maling itu mencuri 75 besi spare part mesin produksi yang diangkut dengan mobil bak terbuka dan menyebabkan Perusahaan PT Mandiri Union Sejati rugi sebesar Rp 46 juta.

Kemudian Romdhon menjelaskan, pencurian itu terjadi saat malam hari dan sedang tidak beroperasi.

Mengetahui tidak ada aktivitas produksi, para pelaku melompati pagar pabrik dan melancarkan aksinya melakukan aksi pencurian.

Selanjutnya komplotam itu mencuri besi curian yang diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka yang telah disiapkan di luar pagar atau tembok.

"Saat kejadian, pabrik tersebut hanya terdapat aktivitas penjagaan oleh pihak sekuriti saja karena perusahaan sedang tidak beroperasi," kata dia.

Baca juga: Dua Pencuri Motor RX King Terekam CCTV dengan Cara Dibantu Dorong dengan Kaki

Baca juga: Pencuri Kotal Amal di Masjid Ar-Ridho Terekam CCTV, Seorang Pria di Rohil Dijemput Paksa Polisi

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pencuri Tiang Telepon di Jalinsum Asahan-Batubara

"Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Balaraja dan kemudian ditindaklanjuti laporan yang bersangkutan," terangnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi, personel Polsek Balaraja akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang.

Tiga orang pelaku tersebut ialah SI (31), SH (26) dan KS (20) yang merupakan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. 

"Setelah menindaklanjuti kejadian itu, pelaku berinisial SI berhasil diamankan dan kemudian dikembangkan, hingga berhasil membekuk SH dan KS," tuturnya.

"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku yang merupakan komplotan pencurian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Beraksi di Pidie, Gasak Sepmor Milik Petani dan Dibekuk di Sebuah Warkop

"Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.(m28)

Baca juga: Beraksi di Tujuh Lokasi, Tersangka Pencuri Jual Sepmor ke Medan

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian

Baca juga: Pria Lembah Seulawah Ditangkap Simpan Senpi, Awalnya Polres Aceh Besar Selidiki Kasus Pencurian

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Gunakan Bak Terbuka, Komplotan Pencuri Angkut 75 Besi Spare Part Mesin Produksi, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved