Dipecat dari Polri

Terlibat Narkoba Empat Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat, Ini Penegasan Kapolres

Empat anggota Polri dipecat tidak hormat dari Institusi Kepolisian setelah terbukti terlibat narkoba dan udah berulangkali melakukan kesalahan serupa

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi oknum polisi 

Harissandi pun mengungkapkan, di Kota Lubuklinggau saat ini peredaran narkoba sangat tinggi, dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada saudaranya yang terkena narkoba untuk melapor.

"Jangan segan-segan melapor. kebanyakan masyarakat, kalau melapor ke Polisi takut-takut, apalagi menyangkut keluarga takut di vonis lama padahal tidak, apabila melapor kita arahkan ke rehab," ungkapnya.

Harissandi juga menambahkan, selama pandemi Covid-19 yang paling banyak berperan adalah pihak kepolisian dan TNI, survei membuktikan setelah kejadian kasus Sambo kepercayaan masyarakat sangat menurun.

"Tugas kita sekarang mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sangat turun kepada Polisi, itulah kita diperintahkan memberantas perjudian ini," ungkapnya.

Identitas Empat Polisi Dipecat

Empat anggota Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat.

Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.

Adapun identitas ke-empat anggota tersebut yakni Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.

Baca juga: Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur

Keempat polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Proses upacara PDTH Polres Lubuklinggau ini keempatnya memilih tidak hadir digantikan oleh
foto mereka yang dipegang oleh para anggota Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan mereka diberhentikan karena melanggar peraturan Pemerintah RI pasal 1 tahun 2003, pasal 13 dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian RI.

"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel ke empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.

Kepolres menjelaskan, PDTH merupakan hal yang berat, namun, pihaknya tidak boleh ragu, karena institusi Polri terus berbenah bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Pesta Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Bersama Dua Anggotanya Terancam Dipecat

Meskipun, pemberian hukuman ini bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun itu harus dilakukan agar bisa menjadi pelajaran sebagai sarana evaluasi diri.(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Baca juga: Terlibat Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Dipecat

Baca juga: Polisi Gorontolo yang Cabuli Tiga Anak Dipecat

Baca juga: Dua Polisi di Gayo Lues Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Empat Polisi Terlibat Narkoba Dipecat di Lubuklinggau, Sudah Tidak Bisa Lagi Dibina,

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved