Kasus
Hercules Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap MA
Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023)
PROHABA.CO, JAKARTA - Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023) pagi.
Pantauan Kompas.com, Hercules tiba di Gedung KPK pukul 10.18 WIB mengenakan kemeja dan peci hitam didampingi oleh empat orang pria.
Hercules pun sempat membalas salam awak media dan menyampaikan bahwa ia dalam kondisi sehat.
"Waalaikumsalam, kalo enggak sehat enggak ke KPK dong, sehat-sehat," ucapnya memasuki pintu utama Gedung Merah Putih.
Penyidik KPK kembali memanggil Hercules sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Sedianya, tenaga ahli PD Pasar Jaya itu diperiksa kemarin, Selasa (7/3/2023), namun, Hercules tidak hadir dan mengkonfi rmasi untuk datang Rabu (8/3/2023).
Panggilan ini bukan kali pertama bagi Hercules, sebelumnya, Kamis (19/1/2023) ia juga pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah untuk tersangka Hakim Agung lainnya, Sudrajat Dimyati.
Baca juga: Hercules Dibutuhkan untuk Buktikan Kasus Suap Hakim Agung
Usai diperiksa, Hercules menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Dalam keterangannya, KPK membeberkan bahwa pihaknya tengah mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Namun, saat dikonfi rmasi terkait materi pemeriksaan ini, Hercules enggan menjawab.
Ia meminta awak media menanyakan persoalan itu kepada penyidik.
“Enggak, saya enggak ngerti itu (aliran dana), saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa.
Tanya penyidik ya,” kata Hercules sembari meninggalkan gedung KPK, Kamis (19/1/2023).
Sebagai informasi, perkara ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Baca juga: Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg, Untuk Menutupi Jejak Suap
Baca juga: Seorang Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
(kompas.com)
Baca juga: Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Diperiksa, Saksi Suap Alokasi Dana Hibah
Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung
Baca juga: Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.