Berita Aceh Utara

Pemuda Aceh Utara Disel Seusai Gagahi Pacar di Bawah Umur

Kasus perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Dua sejoli di Aceh Utara, MI (18) dan pacar wanitanya, MF (16), nekat ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi. Pemuda Aceh Utara Disel Seusai Gagahi Pacar di Bawah Umur 

PROHABA.CO, PANTON LABU - Kasus perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Dua sejoli di Aceh Utara, MI (18) dan pacar wanitanya, MF (16), nekat berzina setelah menjalani hubungan pacaran.

Kasus perzinaan ini terjadi di rumah MF di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Perbuatan tanpa ikatan sah perkawinan ini terjadi setelah teman MF memergoki keduanya sedang bermesraan di dalam kamar.

Tak ingin menjadi korban amukan warga, MI dan MF akhirnya dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye.

Kini MI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu karena ianya melakukan hubungan zina dengan seorang anak yang masih di bawah umur.

Pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon telah menjatuhi hukuman cambuk dan penjara terhadap MI.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ismail menyatakan Terdakwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) zina terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Diputuskan Pacar, Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Intim ke Medsos

“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap Terdakwa tersebut dengan ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, ditambah ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 46 bulan (3 tahun 10 bulan),” bunyi putusan Nomor 5/JN/2023/MS.Lsk.

Adapun kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa MI dengan korban MF melalui media sosial Instagram pada 13 November 2022.

Lewat perkenalan itu, akhirnya terdakwa menyatakan cinta dan disambut oleh korban, sehingga keduanya berpacaran.

Selanjutnya pada 15 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban untuk berkunjung.

Di mana pada saat itu hanya ada korban dan kakak kandungnya, NA sebagai pemilik rumah.

Sedangkan orang tua korban tidak tinggal di rumah tersebut karena berada di rumah lain.

Sehingga hal tersebut membuat terdakwa memberanikan diri merayu korban agar terdakwa diperbolehkan datang dan menginap di rumah tersebut.

Akhirnya korban yang memang belum cukup akal dan pikirannya termakan rayuan terdakwa dan memperbolehkan terdakwa untuk menginap di rumah tersebut tanpa sepengetahuan kakak kandung korban dan keluarga lainnya.

Sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kemudian masuk ke kamar dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri

Termakan bujuk rayu terdakwa, akhirnya pada malam itu terjadi dua kali adegan ranjang anatra terdakwa dengan korban.

Korban MF sempat menolak ajakan tersebut dengan mengatakan “jangan nanti saya hamil”.

Namun terdakwa mengatakan kepada korban “kalau adik hamil, nanti abang akan bertanggng jawab”.

Keesokan harinya, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 4.00 WIB, tersangka kembali melakukan hubungan ranjang dengan korban.

Setelah itu sekira pukul 6.00 wib, terdakwa keluar dari rumah itu secara diamdiam agar tidak diketahui oleh orang lain atau kakak kandung korban.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa kembali menghubungi korban dan menyatakan rindu, sehingga akhirnya ia mendatangi rumah korban sekira pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/11/2022).

Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban secara diam–diam, dan keduanya kembali melakukan perzinaan.

Hubungan itu dilanjutkan pada pagi hari, lalu pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB.

Namun sekira pukul 21.00 WIB, teman korban berinsial J, datang ke rumah tersebut dengan tujuan untuk mengajak korban mengobrol bersama.

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti

J yang sudah biasa masuk ke rumah itu, langsung menuju ke kamar korban dan membuka pintu.

Alangkah terkejutnya saksi J saat melihat laki-laki asing, yaitu terdakwa di dalam kamar korban dengan posisi berdiri sembunyi di belakang pintu.

Hal itu membuat saksi J terkejut dan langsung keluar rumah dan mencari keberadaan ayah kandung korban.

Lalu J menceritakan kejadian yang barusan ia lihat kepada ayah kandung korban.

Mendengar laporan J, ayah kandung korban datang ke rumah tersebut, dan di saat ianya membuka pintu kamar alangkah terkejutnya mendapati putrinya sedang bersama lak-laki asing.

Melihat hal tersebut membuat ayah kandung korban merasa marah dan akhirnya menangkap terdakwa.

Selanjutnya dia mengintrogasi terdakwa secara lisan bersama warga lainnya hingga pukul 1.00 WIB, Jumat (18/11/2022).

Terdakwa lalu dibawa ke kantor Polsek Tanah Jambo Aye guna diamankan dari amukan massa. Pihak Polsek Tanah Jambo Aye kemudian menyerahkan terdakwa ke Polres Aceh Utara khususnya unit PPA guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil Visum Et Repertum diketahui bahwa hymen korban alami luka robek dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek

Baca juga: Suami Tak di Rumah, Istri Pasok Pria Lain Lewat Pintu Belakang, Akhirnya Digerebek Warga

Baca juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved