Kasus

5 Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Diduga Berbohong Tentang Keberadaan LBP

Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Laporan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).

Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.

Padahal, tim kuasa hukum Luhut sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.

"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik.

Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar Kuasa hukum Haris-Fatia Muhammad Al Ayyubi di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Tuntut Ganti Rugi Sebanyak Rp 100 Miliar

Menurut dia, pada 29 Mei 2023, Luhut sedang rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta.

Malam harinya, Luhut juga mengikuti acara di Jakarta.

"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat intern dengan presiden dan wakil presiden, kemudian malamnya juga acara di Jakarta, bukan luar negeri," ucap dia.

Karena itu, Ayyubi melaporkan dugaan kebohongan yang dilakukan JPU dalam sidang Haris-Fatia.

Ada lima orang JPU yang dilaporkan bernama Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.

Laporan terkait hal itu diterima langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan, Bambang Winarto pada hari ini.

"Nah ini jadi dasar PH Haris-Fatia datang ke komjak untuk sampaikan dugaan pelanggaran etik JPU," ucap Ayyubi.

"Itu kami bisa buktikan," tutur dia.

Baca juga: Haris dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Baca juga: Gudang Milik Warga di Nagan Raya Hangus Terbakar

Sidang ditunda tunggu Luhut pulang Ketidakhadiran Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 29 Mei lalu akhirnya membuat sidang kasus pencemaran nama baik itu ditunda Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena Luhut disebut berada di luar negeri hingga 7 Juni.

Sidang pun baru akan digelar pada 8 Juni, sehari setelah Luhut dijadwalkan pulang ke tanah air.

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.

Penundaan sidang memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi.

Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.

(kompas.com)

Baca juga: Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran

Baca juga: Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved