Berita Kutaraja

Sedang ‘Naik ke Bulan’ di Gedung Kosong, Pria dan Wanita Digerebek,  Sekali Kencan Rp150.000

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menggerebek pasangan yang bukan kekasih di sebuah bangunan kosong

Editor: Muliadi Gani
Eva
Ilustrasi - Sedang ‘Naik ke Bulan’ di Gedung Kosong, Pria dan Wanita Digerebek,  Sekali Kencan Rp150.000 

Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya, sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.

Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan dan dalam kondisi setengah bugil.

Lalu Cut telentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Di saat adegan “naik ke bulan” sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek tempat tersebut.

Ilustrasi mesum
Ilustrasi mesum (GOOGLE/NET)

Baca juga: Berdua-duaan Tanpa Ikatan, Pasangan Kekasih di Banda Aceh Ditangkap di Bengkel Mobil

Baca juga: Benarkah Kopi Dapat Mengurangi Risiko Kematian Dini

Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya dan melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.

Petugas pun langsung mengejar Tajul sehingga berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.

Petugas juga menangkap Cut yang dalam kondisi setengah bugil.

Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Bukhari menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana ikhtilath (bermesraan atau bercumbu).

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.

Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Berduaan Dalam Mobil di Ulee Lheue, Sepasang Kekasih Dicambuk 21 Kali

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Mesum, Satpol PP dan WH Bongkar Jambo Khop di Aceh Barat

Baca juga: Mio Soul Terbakar di Flyover Simpang Surabaya Banda Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved