Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

Empat Penjudi di Banda Aceh Dicambuk 10 hingga 25 Kali

Empat terhukum pelanggaran syariat Islam jenis jarimah maisir (judi) dihukum uqubat cambuk 10 hingga 25 kali per orang, dikurangi masa tahanan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/INDRA WIJAYA
Empat terhukum pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat jenis jarimah maisir (judi) menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalin, Banda Aceh, Kamis (221/11/2024) 

Keempat terhukum adalah Munawar bin almarhum Ridwan, melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014tentang Hukum Jinayat. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Empat terhukum pelanggaran syariat Islam jenis jarimah maisir (judi) dihukum uqubat cambuk 10 hingga 25 kali per orang, dikurangi masa tahanan yang sedang mereka jalani.

Para terpidana itu dicambuk di tempat terbuka, yakni di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).

Keempat terhukum adalah Munawar bin almarhum Ridwan, melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014tentang Hukum Jinayat. 

Ia dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali, dikurangi masa tahanan, sehingga menjadi 22 kali cambukan.

Baca juga: Lagi Indehoi di Kamar, Polisi Ciduk Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online, Terancam Cambuk 100 Kali

Baca juga: Akmal, Sopir Travel Sulsel yang Rudapaksa, Bunuh dan Membuang Penumpangnya ke Jurang,Begini Nasibnya

Berikutnya, Irwansyah bin M Yunus, divonis melanggar Pasal 18 Qanun Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 10 kali, dikurangi masa tahanan, sehingga hanya menjadi 7 kali cambuk saja.

Nasrullah Umar bin Basya, divonis melanggar Pasal 18 Qanun Hukum Jinayat dengan hukuman 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 9 kali cambukan sajaTerakhir, Samsul Bahri bin Ramli, divonis melanggarPasal 19 Qanun Hukum Jinayat, dan dijatuhi uqubat cambuk 20 kali, dikurangi masa tahanan, sehingga menjadi 19 kali sebatan.

Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Banda Aceh, Amri Asmadi, mengatakan, keempat terhukum dicambuk setelah perkaranya berkekuatan hokum tetap (inkrah).  

“Kasus ini merupakan limpahan dari Polresta Banda Aceh dan setelah ada putusan pengadilan hari ini mereka dicambuk,” kata Amri. (*)

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Eksekusi Cambuk Sembilan Penjudi Online Termasuk Penyedia Fasilitas

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved