Kasus
Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
Berbeda dengan persidangan kali ini, Teddy tampak mengakui sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah ia bantah, salah satunya soal perintah penukaran
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Terdakwa Teddy Minahasa Memasuki Ruang Persidangan Untuk Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba dengan Menghadirkan 1 Saksi Ahli Psikologi Forensik di PN, Jakbar, Kamis (16/03/2023)
Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com)
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang
Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba
Baca juga: Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya
Berita Terkait: #Kasus
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Waduh! PNS di Kota Binjai Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Siswi SMK, Ini Respons Polisi |
![]() |
---|
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.