Kasus

Ayah D Minta Majelis Hakim Usut Ancaman Tembak, Disebut-Sebut Dilontarkan Mario Dandy

Ayah D (17), Jonathan Latumahina, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengusut ancaman tembak-menembak yang dilontarkan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Jonathan Latumahina memberikan kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa penganiayaan anak Jonathan berinisial D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi. 

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(kompas.com)

Baca juga: AGH Resmi Jadi Pelaku Susul Mario Dandy

Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Baca juga: Buronan Kasus Penganiayaan Gigit Tangan Polwan Saat Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved