Kasus Korupsi

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung Gazalba Saleh. Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.

Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, memeriksa hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba.

"Saya baru minta tim investigasi untuk mendalami dahulu," kata Joko Sasmito dikutip Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh

Eksepsi atau nota keberatannya dalam perkara ini dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.

Atas putusan ini, KPK meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan KY selaku pengawas Hakim untuk turun tangan memeriksa Majelis Hakim.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin sore.

Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.

Menurutnya, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan Jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi, Dalami Lobi Dadan Tri & Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya

Padahal, kata Alex, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

“Kalau pertimbangannya Direktur Penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah,” ujar Alex.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifi kasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.

Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.

(kompas.com)

Baca juga: Soal Penerbangan Haji, Menhub Tegur Garuda Indonesia dan Minta Segera Perbaiki Layanan

Baca juga: Kylian Mbappe Mau Main di AC Milan, Sudah Cinta Rossoneri Sejak Kecil

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Taput Cabuli Putrinya dari SD hingga SMA

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved