Kasus
3 Pejabat KPK Dikirim Pulang, Di Tengah Isu Penyelidikan Formula E
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Sebanyak 3 pejabat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali ke institusi asal mereka, yakni Polri dan Kejaksaan.
Para pejabat yang kembali ke lembaga asalnya itu terdiri dari Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto.
Karyoto dan Endar kembali ke Polri. Sementara Fitroh kembali Kejaksaan.
Akan tetapi, sebelum kembali ke institusi asal mereka, Karyoto sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh lembaga swadaya masyarakat.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan siap jika dipanggil Dewas buat menjalani pemeriksaan.
“Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, Rabu (25/1/2023).
Di sisi lain, beberapa waktu belakangan beredar kabar soal perbedaan pandangan di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan, tapi permintaan itu ditolak.
Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyinggung kendala penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Baca juga: Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung, KPK Bantah karena Kasus Formula E
Menurut Mahfud, KPK mengeluh kerap dituduh hendak mengaitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E.
Anies memang sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 7 September 2022, saat dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu Anies ditanyai selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan korupsi Formula E diduga beraroma politis.
Sebab, Anies adalah salah satu tokoh yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden 2024.
Deklarasi itu dilakukan setelah Anies menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan telah menerima surat rekomendasi penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Menurut Sigit, surat rekomendasi itu berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Keduanya disebut dikembalikan ke Polri terkait promosi jabatan.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Untuk Proses Lebih Lanjut, Ayah Merin Diterbangkan KPK Ke Jakarta
Menurut Sigit, pihaknya akan menggelar rapat lebih lanjut soal surat rekomendasi itu.
"Nanti akan kita rapatkan," ujar Sigit.
Secara terpisah, Firli menyatakan Fitroh kembali ke Kejaksaan dengan alasan karier.
“Yang bersangkutan sudah mengabdi di KPK 11 tahun, 4 bulan, 21 hari, dan yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan, karena untuk berkarier di kejaksaan,” sebut Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, tak banyak pihak bisa memiliki karier seperti Fitroh di KPK. Pasalnya, jarang ada yang punya kesempatan bisa mencapai jabatan sebagai direktur.
“ Bisa bayangkan 11 tahun di KPK. Untung bisa direktur.
Banyak orang di KPK tidak punya jabatan apa-apa, dan terhambat pendidikannya,” kata dia.
Firli menegaskan, Fitroh tidak mengundurkan diri karena perbedaan pendapat.
Baca juga: Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun
Tapi, demi melanjutkan karir di instansi asalnya, yaitu Kejagung.
“Jadi saya pastikan yang bersangkutan bukan (mundur) karena tidak setuju dengan penanganan perkara,” ujar dia.
“Yang bersangkutan kembali dalam rangka karirnya, dan saya rasa ini telah disampaikan oleh Ali Fikri beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena terkait perbedaan pandangan dalam penanganan dugaan korupsi Formula E.
“Kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E,” ungkap Ali di gedung KPK, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, terkait penarikan Karyoto dan Endar, Ali menyatakan hal itu lumrah.
Ali menjelaskan bahwa sebagian pegawai maupun pejabat struktural di KPK berasal dari instansi lain.
Beberapa dari mereka merupakan anggota Polri, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.
(kompas.com)
Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Pejabat Negara yang Ugal-ugalan
Baca juga: Big Bos Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa
Baca juga: Diajak Jalan Usai Kenalan, Wanita Muda Diperkosa dan Ditelantarkan
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.